berbagi pengalaman

Free Music Online
Free Music Online

free music at divine-music.info
opick bila waktu telah berakhir

Minggu, 03 Agustus 2014

POLIGAMI

Kali ini saya perlu menjelaskan lebih jauh tentang poligami, Karena ada di antara kita sahabat yang anti poligami, dan ada juga sahabat yang mendukung dengan sangat. Sahabat yang anti poligami… Mereka telah membenci poligami dengan membabi buta. Padahal poligami adalah salah satu syariat Allah. Membenci poligami berarti membenci salah satu aturan Allah. Membenci aturan Allah berarti tidak ridlo dengan Allah. Membenci aturan Allah berarti tidak ridlo dengan Islam. Membenci aturan Allah berarti tidak ridlo dengan Rasulullah. Padahal Surga dimasuki orang ridlo kepada Allah dan diridloi oleh Allah. ”Balasan mereka di sisi Tuhan mereka ialah surga `Adn yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Allah ridha terhadap mereka dan merekapun ridha kepadaNya. Yang demikian itu adalah (balasan) bagi orang yang takut kepada Tuhannya.” (QS Al Bayyinah : 8) Sebagai seorang muslim kita harus ridlo Allah sebagai Tuhan, Islam sebagai agama dan Muhammad sebagai nabi dan rasul (‘radhiitu billahi robban wa bil Islami diinan wa bi Muhammadin nabiyyan’ wa rasuulan) Sahabat yang mendukung poligami dengan sangat… Mereka berkampanye tentang poligami. Mereka menganggap berpoligami adalah kemuliaan. Bahkan sebagian mengukur kebaikan agama seseorang, adalah bila dia berpoligami dan mau dipoligami. Karena mereka menganggap poligami adalah sunnah Rasul yang harus diikuti. Lalu bagaimana melihat poligami dengan bil-hikmah ? Poligami adalah bagian dari aturan Allah, Poligami adalah salah satu solusi yang diberikan oleh Allah. Tetapi dalam pelaksanaannya harus dengan syarat yang telah ditentukan. Dan tidak gampang untuk setiap orang bisa melaksanakannya. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman: ”Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS An-Nisa, 4:3) Pada saat ayat tersebut turun… Poligami sudah menjadi budaya masyarakat saat itu. Bahkan memiliki isteri dan selir lebih dari empat. Dengan ayat ini Allah membatasi hanya empat isteri saja. Itupun dengan bil-hikmah Allah menawarkan … Bagi orang yang takut tidak berlaku adil … Maka hendaknya menikah dengan seorang isteri saja. Ayat tersebut bukan memotivasi dan mengapresiasi poligami. Ayat tersebut adalah cara Allah mengajak hidup berkeluarga secara adil. Seperti proses Allah mengharamkan khomer… Yang sudah menjadi bagian dari budaya saat itu. Allah tidak langsung mengharamkannya. Demikian juga dengan poligami. Para sahabat disuruh memilih yang terbaik buat mereka Jadi hukum poligami adalah mubah (boleh) dengan syarat. Dan syaratnya adalah orang tersebut yakin dapat berlaku adil. Bila syarat tidak bisa dipenuhi… maka berubah menjadi makruh (dibenci) atau haram (dilarang). Orang yang menambah isteri berarti menambah amanah, Menambah tanggung jawab, beban dan ujian. Dan bila memahami makna hidup adalah ujian… Maka jangan sekali-kali meminta diuji atau minta amanah. Seperti halnya meminta jabatan. Kecuali diberi amanah. Dan langit, bumi dan gunung pun enggan memikul amanah… kecuali manusia yanga mau mau menerima… Bahkan meminta dan memperebutkannya… ”Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh.”( QS Al-Ahzab : 72) ’Kullukum raa’in wa kullukum mas’uulun ’an ra’iyyatihi’ ”Setiap dari kalian adalah pemimpin, dan tiap-tiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawabannya.” Kemudia apa yang dimaksud adil ? Adil adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya. Melakukan sesuatu yang seharusnya. Melakukan sesuatu sesuai kehendak Allah dan Rasul-Nya Lawan dari adil adalah zhalim, yang berarti berbuat aniaya dan dosa. Jadi adil tidak jauh berbeda dengan taqwa. ”Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS Al-Maidah:8) Dalam Al-Quran Allah menjelaskan bahwa berlaku adil dengan isteri-isteri adalah sangat susah : ”Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri- isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS An-Nisa, 4:129) Karena untuk berlaku adil adalah tidak mudah, Maka hanya orang-orang tertentu saja yang bisa melakukannya. Yaitu hanya orang-orang yang sangat bertaqwa saja yang bisa berlaku adil. Sehingga apabila belum bisa adil dan bertaqwa dengan satu isteri… Mengapa berani menambah isteri lagi? Bila ingin lebih mudah dalam menjalani ujian hidup… Dan takut berlaku tidak adil… Bukankah lebih baik beristeri satu saja ? Tidak ada keadilan… Orang yang berpoligami dengan sembunyi-sembunyi karena dia telah berbohong dan berdusta, Yang berarti dia telah berbuat zhalim kepada dirinya, isteri-isterinya dan anak-anaknya… serta orang-orang lain yang telah dibohongi. Tidak ada keadilan… Orang yang tidak bisa adil dan bertaqwa dengan satu isteri… Kemudian dia menambah isteri lagi… Satu amanah saja tidak bisa memenuhi hak-haknya ? Apatah lagi dengan lebih dari satu isteri ? Bukankah ini adalah kezhaliman dengan diri … Dan orang-orang yang menjadi tanggungannya? Tidak ada keadilan…. Orang yang berpoligami tanpa keputusan bersama… Karena keputusan bersama adalah awal dari keadilan. Karena Keluarga harus penuh keharmonisan dan kebersamaan. Dan keadilan juga berdasarkan keharmonisan dan kebersamaan. Tidak ada keadilan… Bila berpoligami hanya menuruti hawa nafsu saja.. Karena menuruti hawa nafsu selalu bertentangan dengan keadilan. Tidak ada keadilan… Bila dengan poligami hilang kebahagiaan Karena kebahagiaan adalah cermin Keadilan. Poigami sunnah Rasulullah ? Poligami memang sunnah Rasul… Karena poligami merupakan bagian dari pernikahan. Dan menikah adalah sunnah Rasul. (’Sunnah’ menurut Imam Syafi’i adalah penerapan Nabi Muhammad Shalallahu ’alaihi wa sallam terhadap wahyu yang diturunkan. Pada kasus poligami Rasulullah sedang mengejawantahkan surat An-Nisa ayat 2-3 mengenai perlindungan terhadap janda mati dan anak-anak yatim. Sehingga dari sekian perkawinannya Rasulullah menikah denga janda mati, kecuali dengan Aisyah binti Abu Bakar Radliyallahu ’anha.) Jadi Hukum asal poligami adalah sama dengan menikah yaitu mubah. Dan bisa berubah menjadi sunnah, wajib, makruh, bahkan haram. Jadi bukan seperti sholat sunnah atau puasa sunnah…. Sehingga orang termotivasi untuk melakukan poligami… Seperti termotivasi untuk melakukan amalan sunnah (nawafil). Orang yang melakukan banyak amalan sunnah (nawafil)… akan membuat baik agamanya, dan Allah akan semakin mencintainya. Akan tetapi orang yang telah melakukan poligami belum tentu menjadikan baik agamanya. Kalau dia bisa adil dan bertaqwa baru akan membuatnya mulia. Tetapi bila dia tidak adil maka akan membuat dia celaka. Ketaqwaannya bukan diukur dengan pelaksanaan poligami tersebut, tetapi dari keadilannya (baca taqwanya). ”Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS Al-Hujurat : 13) Lalu bagaimana Rasulullah melakukan poligami? Rasulullah hidup pada masa jahiliyah, dimana orang biasa berpoligami lebih dari 4 isteri. Tetapi Rasulullah memulai hidupnya dalam berkeluarga dengan monogami, yaitu dengan beristerikan Khadijah binti Khuwalid. Pernikahan ini berlangsung selama 28 tahun. Dua tahun sepeninggal Khadijah baru Rasulullah berpoligami. Itu pun dijalani hanya sekitar delapan tahun dari sisa hidup beliau. Sahabat Hikmah… Bila suami-iateri telah sepakat untuk berpoligami… Musyawarahkan lagi dan perhatikan hal-hal yang berat untuk berlaku ADIL di bawah ini: Tidak sanggup menafkahi. Tidak sanggup membahagiakan. Tidak sanggup mengelolah kecemburuan. Tidak sanggup mengatur waktu. Memberikan citra negatif pada dakwah. Membuat keretakan hubungan keluarga besar suami-isteri. Mengurangi produktifitas dakwah. Mengurangi perhatian terhadap anak-anak. Menguras tenaga, pikiran dan perasaan. Menambah masalah hidup yang sudah berat. Menambah amanah yang akan dipertanggungjawabkan. Bila Engkau dan isteri merasa berat untuk hal-hal tersebut… Maka bersenang-senanglah dengan istri satu-satunya…..!! Bersyukurlah dengan apa yang ada… Nikmati dan buatlah harmonisasi dan variasi… Dan buatlah lebih terbuka dalam komunikasi.. Bila Engkau menginginkan sesuatu dengan wanita lain… Lakukanlah dengan isterimu yang sudah ada dan halal untukmu… Nikmatilah dan syukurilah… Dari Jabir, sesungguhnya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat wanita, lalu Baginda masuk ke tempat kediaman Zainab, untuk melepaskan keinginan Baginda kepadanya, lalu keluar & bersabda, “Wanita kalau menghadap, ia menghadap dalam rupa syaithan…….apabila seseorang di antara kamu melihat wanita yang menarik, hendaklah ia mendatangi isterinya karena pada diri isterinya ada hal yang sama dengan yang ada pada wanita itu.” (Hadis Riwayat Tirmizi) Bila Engkau tidak dapat memiliki apa yang Engkau sukai… Maka sukailah apa yang Engkau miliki. ATURAN POLIGAMI YANG LUAR BIASA ( AN NISAA 1 S/D 3) Ada seseorang berkata kepada anda : “Makanan berguna untuk kelangsungan hidup anda, makanan bisa menghasilkan energi untuk anda beraktifitas, kalau anda tidak makan dalam waktu yang lama, anda bisa dalam bahaya. Namun dari berbagai jenis makanan, terdapat makanan yang berkolasterol tinggi, seperti jeroan, dll. Kalau anda tidak punya ketahanan tubuh untuk menerima makanan tersebut, lebih aman kalau anda makan makanan jenis lain, seperti daging, kolasterolnya lebih rendah. Namun kalau anda juga punya tubuh yang rentan, mungkin berpotensi tinggi terhadap diabetes dan darah tinggi, sebaiknya anda makan yang lebih aman, sayuran dan ikan-ikan. Itu lebih baik dan sehat buat anda”. Logisnya, sekalipun anda termasuk punya tubuh yang kuat, mungkin karena anda adalah olahragawan terlatih, anda tentu memprioritaskan untuk makan makanan yang paling aman, yaitu sayuran dan ikan. Tetapi suatu waktu anda juga bisa mengkonsumsi makanan berkolasterol tinggi karena beberapa alasan, antara lain : 1. Anda merasa tubuh anda SANGGUP untuk mengkonsumsinya.. 2. Bisa juga karena SELERA (NAFSU) makan anda mendorong anda sehingga sekalipun mengerti apa resikonya, jeroanpun anda sikat juga. 3. Bisa juga karena anda BUTUH makan makanan beresiko tinggi tersebut, karena aktifitas anda memang membutuhkan masukan makanan yang berenergi tinggi. 4. Bisa juga karena MAKANAN TERSEBUT SUDAH DILETAKKAN DIATAS MEJA, kalau ada tidak memakannya akan membusuk dan mengganggu lingkungan, sedangkan anda TIDAK PUNYA ALTERNATIF untuk membuangnya. Namun, tindakan paling logis yang anda lakukan adalah : ANDA AKAN MENGKONSUMSI MAKANAN YANG AMAN, karena nasehat orang tadi memang MENGARAHKAN anda untuk mengkonsumsi makanan yang aman. Sekarang analogi tersebut kita coba ‘cantelkan’ kepada ATURAN Allah tentang poligami : An Nisaa : 1. Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. 2. Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar. 3. Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. Pertama-tama Allah menyeru kepada SEMUA MANUSIA, bahwa setelah menciptakan manusia, Allah menciptakan adanya ISTRI (bukan wanita), artinya yang diciptakan itu adalah HUBUNGAN antara laki-laki dan wanita. Gunanya hubungan tersebut diciptakan Allah adalah untuk : (1) Berkembang-biak (2) Saling meminta (tolong-menolong) satu sama lain dalam ketaqwaan (3) mengimplementasikan hubungan silaturahmi. Sekalipun ada kesan hubungan tersebut adalah antara SATU suami dengan SATU istri (terkesan dalam kalimat ‘yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya) namun tidak ada dalam ayat tersebut ATURAN tentang monogami atau poligami. Karena Allah tentu mengetahui bahwa kehidupan manusia yang diciptakan-Nya sangat kompleks termasuk perihal hubungan antara laki-laki dan wanita. Ke-MahaTahu-an Allah itu terlihat pada ayat berikutnya ketika Dia mengatur tentang perkawinan, dimulai dengan menyinggung soal kedudukan anak yatim. Mengapa terkait dengan anak yatim..?. Ustadz Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Mishbah menyatakan bahwa anak yatim dalam kehidupan kemasyarakatan punya posisi yang sangat lemah dan harus dilindungi. Kalaupun ada yang tega menyakiti anak yatim yang ada dalam asuhannya, dipastikan tidak ada seorangpun keluarga yang akan membelanya. Memang dalam Al-Qur’an banyak kita temukan ayat unuk melindungi anak yatim ini, dan kezaliman terhadapnya akan diganjar dosa besar. Perihal mengawini anak yatim yang anda asuh dalam aturan ini, merupakan PEMBANDING, saya analogikan sebagai ‘makanan yang mengandung kolasterol tinggi’, penuh resiko dan gampang membuat kita tergelincir melakukan kezaliman. Namun sekali lagi diingatkan disitu TIDAK ADA LARANGAN. Karena dalam kehidupan, mengawini anak yatim yang diasuh mungkin saja kita temukan. Bagi anda yang merasa tidak sanggup dan takut tergelincir berlaku zalim, Allah memberikan alternatif ‘makanan yang lain’, yaitu poligami. Namun poligamipun dikesankan Allah ‘masih mengandung kolasterol cukup tinggi, sekalipun tidak setinggi mengawini anak yatim’, maka berikutnya Allah memberikan alternatif untuk bermonogami. Perlu juga diingatkan bahwa aturan berpoligami BUKAN MERUPAKAN PERINTAH ATAU SURUHAN ATAU KEUTAMAAN. Coba perhatikan baik-baik bunyi kalimatnya ‘dan JIKA kamu takut’. MAKA kawinilah..!, ini adalah kalimat PENGANDAIAN, demikian pula ketika Allah mengatur untuk bermonogami (dan mengawini budak yang dimiliki) juga memakai bentuk kalimat PENGANDAIAN. Untuk menutup rangkaian aturan tersebut, Allah tidak mengatakan ‘yang demikian merupakan tindakan yang baik dan utama’, tapi dengan bahasa ‘Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya’, disitu tersirat penilaian Allah bahwa bermonogami merupakan tindakan yang lebih beresiko rendah ketimbang poligami atau mengawini anak yatim yang diasuh, dan BUKAN MENYATAKAN MONOGAMI LEBIH BAIK DARI POLIGAMI.. Apa yang anda lakukan ketika berhadapan dengan serangkaian aturan dari Allah tersebut..?, tentu saja secara logis maka tindakan anda adalah menikah secara monogami, karena itulah jalan yang paling aman dan merupakan ‘makanan yang menyehatkan’. Namun tidak tertutup kemungkinan manusia akan mengambil juga tindakan yang mengandung resiko tinggi untuk berpoligami, dengan alasan yang saya sebutkan dalam analogi tadi, bisa karena antara lain : MERASA MAMPU, NAFSU, BUTUH, atau TIDAK PUNYA KEMUNGKINAN LAIN SELAIN BERPOLIGAMI. Dari rangkaian aturan Allah menyangkut hubungan perkawinan antara laki-laki dan wanita, kita menemukan ATURAN YANG LUAR BIASA yang sangat ‘compatible’ dengan dinamika kehidupan manusia, karena kita yakin seyakin-yakinnya, apabila Allah telah menetapkan ketentuan-Nya terhada manusia, maka aturan tersebut PASTI bisa diterapkan dalam kondisi kehidupan model apapun. Kita bisa menyimaknya dalam surat An Nisaa ayat 1 s/d 3. Sekarang marilah kita berandai-andai. Kalau seandainya Allah menetapkan aturan dalam Al-Qur’an dengan jelas MELARANG/MENGHARAMKAN POLIGAMI, apa yang akan terjadi. Anda tentu mengetahui adanya ayat Al-Qur’an yang mengharamkan memakan babi : Al Baqarah 173 : Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Sekalipun ada kelonggaran ‘barangsiapa dalam keadaan terpaksa’, kita bisa melihat apa efek psikologisnya ketika larangan tersebut dinyatakan dengan jelas. Umumnya kaum Muslim punya pikiran di alam bawah sadarnya bahwa babi adalah makanan yang menjijikkan, bahkan seandainya anda meletakkan sepotong daging babi di depan seorang Muslim yang sedang makan, selera makannya bisa lenyap dengan seketika, sekalipun mungkin anda berusaha meyakinkan bahwa daging babi adalah makanan yang lezat tidak terkira.. Begitulah dampak suatu aturan yang bunyinya MELARANG. Sekarang kita coba melihat kalau ada aturan Tuhan yang menyatakan MEMBOLEHKAN : Muhammad 4 : Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir (di medan perang) maka pancunglah batang leher mereka. Sehingga apabila kamu telah mengalahkan mereka maka tawanlah mereka dan sesudah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang berakhir. Umumnya kaum Muslim mengimplementasikan ‘kebolehan’ dan ayat tersebut sebagai KEUTAMAAN. Allah maha Mengetahui apa yang ada dalam hati manusia, apa yang menjadi kecenderungan-kecenderungan sifat mereka, baik ataupun buruk, maka Dia tidak mengatur soal hubungan antara laki-laki dan wanita dengan aturan MELARANG atau MEMBOLEHKAN, tapi melalui serangkaian aturan yang SANGAT DINAMIS, sedinamis irama kehidupan manusia. Wallahu a’lam bishshowab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar